Selasa, 16 September 2014

Ngapati dan Mitoni



Ketika masyarakat jawa khususnya jawa tengah tempat dimana saya kecil hingga tumbuh dewasa mendengar kata “ngapati” maka langsung terlintas dalam benak kita suatu upacara untuk mendoakan janin dalam kandungan yang berusia empat bulan. Mengundang tetangga untuk mendoakan merupakan suatu cara yang dilakukan pihak keluarga yang sedang mempunyai hajat “ngapati” tersebut atau dengan cara lain  yaitu dengan membagikan makanan kepada tetangga dekat atau sanak keluarga dan kerabat sambil
memintakan doa juga merupakan cara lain yang digunakan untuk melakukan prosesi tersebut. Menurut kepercayaan masyarakat sekitar yang mereka katakana berlandaskan hadist Nabi usia kandungan empat bulan merupakan saat peniupan ruh dalam janin kandungan. Penentuan nasib baik buruk, takdir, jodoh, rejeki, kematian dan lain sebagainya sebagai ketetapan Allah SWT. Prosesi “ngapati” adalah boleh karena mendoakan yang baik baik kepada janin dalam kandungan, namun demikian karena untuk prosesi tersebut sudah mendarah daging dalam masyarakat seakan menjadi suatu agenda wajib yang harus dilakukan oleh ibu hamil. Namun sampai saat ini saya belum pernah menemukan hadist atau tuntunan islam yang mewajibkan seorang ibu hamil untuk melakukan prosesi empat bulanan. Hal itu memang baik dilakukan karena sebagai bentuk meminta doa kebaikan kepada khalayak dan tetangga juga sebagai bentuk sodaqoh kepada tetangga. Namun demikian jika hal itu menimpa kepada ibu hamil yang dalam kondisi ekonomi tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan itu maka akan sangat memberatkan jika tetap dilaksanakan untuk memenuhi tuntutan yang sebenarnya secara syariat tidak diwajibkan.
Senada dengan “ngapati” proses “mitoni” juga merupakan suatu proses untuk ibu hamil yang usia kandungannya memasuki usia tujuh bulan. Namun seakan akan menjadi syariat islam banyak pihak yang memaksakan untuk melakukan prosesi “mitoni”.  Dalam kepercayaan masyarakat, hampir sama halnya dengan posesi “ngapati”, prosesi “mitoni” juga menerapkan pola yang sama dalam meminta doa kepada masyarakat, keluarga dan kerabat tujuannya untuk diberikan keselamatan dalam proses membalikkan posisi bayi untuk siap dilahirkan yaitu membalik dari posisi kepala diatas menjadi posisi kepala dibawah agar nanti ketika sang bayi dilahirkan dengan posisi normal yaitu mulai dari kepala sampai kaki bukan sebaliknya. Lagi lagi sekan sudah menjadi syariat banyak diantara masyarakat yang memaksa untuk melakukan hal itu namun dari kacamata agama islam saya belum menemukan tuntunan yang mewajibkan untuk melakukan prosesi “mitoni” pada ibu hamil yang usia kandungannya memasuki tujuh bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar