Ketika
masyarakat jawa khususnya jawa tengah tempat dimana saya kecil hingga tumbuh
dewasa mendengar kata “ngapati” maka langsung terlintas dalam benak kita suatu
upacara untuk mendoakan janin dalam kandungan yang berusia empat bulan.
Mengundang tetangga untuk mendoakan merupakan suatu cara yang dilakukan pihak
keluarga yang sedang mempunyai hajat “ngapati” tersebut atau dengan cara
lain yaitu dengan membagikan makanan
kepada tetangga dekat atau sanak keluarga dan kerabat sambil
memintakan doa
juga merupakan cara lain yang digunakan untuk melakukan prosesi tersebut. Menurut
kepercayaan masyarakat sekitar yang mereka katakana berlandaskan hadist Nabi
usia kandungan empat bulan merupakan saat peniupan ruh dalam janin kandungan.
Penentuan nasib baik buruk, takdir, jodoh, rejeki, kematian dan lain sebagainya
sebagai ketetapan Allah SWT. Prosesi “ngapati” adalah boleh karena mendoakan
yang baik baik kepada janin dalam kandungan, namun demikian karena untuk
prosesi tersebut sudah mendarah daging dalam masyarakat seakan menjadi suatu
agenda wajib yang harus dilakukan oleh ibu hamil. Namun sampai saat ini saya
belum pernah menemukan hadist atau tuntunan islam yang mewajibkan seorang ibu hamil
untuk melakukan prosesi empat bulanan. Hal itu memang baik dilakukan karena
sebagai bentuk meminta doa kebaikan kepada khalayak dan tetangga juga sebagai
bentuk sodaqoh kepada tetangga. Namun demikian jika hal itu menimpa kepada ibu
hamil yang dalam kondisi ekonomi tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan itu
maka akan sangat memberatkan jika tetap dilaksanakan untuk memenuhi tuntutan
yang sebenarnya secara syariat tidak diwajibkan.
Senada dengan
“ngapati” proses “mitoni” juga merupakan suatu proses untuk ibu hamil yang usia
kandungannya memasuki usia tujuh bulan. Namun seakan akan menjadi syariat islam
banyak pihak yang memaksakan untuk melakukan prosesi “mitoni”. Dalam kepercayaan masyarakat, hampir sama
halnya dengan posesi “ngapati”, prosesi “mitoni” juga menerapkan pola yang sama
dalam meminta doa kepada masyarakat, keluarga dan kerabat tujuannya untuk
diberikan keselamatan dalam proses membalikkan posisi bayi untuk siap
dilahirkan yaitu membalik dari posisi kepala diatas menjadi posisi kepala dibawah
agar nanti ketika sang bayi dilahirkan dengan posisi normal yaitu mulai dari
kepala sampai kaki bukan sebaliknya. Lagi lagi sekan sudah menjadi syariat
banyak diantara masyarakat yang memaksa untuk melakukan hal itu namun dari
kacamata agama islam saya belum menemukan tuntunan yang mewajibkan untuk
melakukan prosesi “mitoni” pada ibu hamil yang usia kandungannya memasuki tujuh
bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar